Wakil Bupati Nias Sambut Kunjungan Kerja Tim Kementerian Kesehatan RI

1

Wakil Bupati Nias Sambut Kunjungan Kerja Tim Kementerian Kesehatan RI

NIAS INFO | Kali ini, Kabupaten Nias mendapat kehormatan dengan dikunjungi oleh tim dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kunjungan tersebut adalah dalam rangka advokasi mengenai Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR). Rapat diadakan di Aula Gido Lantai III yang berada di Kantor Bupati Nias.

 

Wakil Bupati Nias Sambut Kunjungan Kerja Tim Kementerian Kesehatan RI

Acara tersebut dihadiri oleh beberapa pihak penting. Antara lain, Wakil Bupati Nias, Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan RI Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes, Kepala Bidang Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Tim Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, beberapa anggota dari Kementerian Kesehatan RI, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias.

 

Arota Lase, A.Md, Wakil Bupati Nias, menyatakan kegembiraannya atas kunjungan kerja dari Direktur Kementerian Kesehatan RI dan timnya di Kabupaten Nias. Ia berharap agar pertemuan ini menjadi langkah awal dari banyak kegiatan berkelanjutan yang dapat terlaksana di Kabupaten Nias. Ia menjelaskan bahwa mewujudkan kesehatan adalah hak asasi manusia dan gangguan kesehatan bukan hanya dapat merugikan pemerintah, tapi juga dapat merugikan masyarakat. Menurutnya, sebuah upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat adalah dengan menciptakan dan menyediakan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTR).

 

Wabup Nias berharap dalam waktu dekat, peraturan daerah atau bupati terkait KTR dapat segera dikembangkan dan dibentuk berlandaskan hukum yang berlaku. Ia merasa bahwa keberadaan KTR akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih untuk masyarakat.

 

Dr. Eva Susanti, Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan RI, dalam paparannya juga menegaskan bahwa dibutuhkan Komitmen Pemerintah Daerah dalam penentuan KTR. Kawasan ini dapat diadakan melalui berbagai caara, seperti sosialisasi melalui media sosial, pesan bernuansa gambar, larangan merokok dan sanksi administrasi lainnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias, Rahmani O. Zandroto, SKM, memberikan informasi bahwa Nias telah merencanakan Kawasan Tanpa Asap Rokok menjadi program Perda tahun 2024. Kendati demikian, rencana tersebut mengundang tantangan berupa ketersediaan anggaran.

 

Mengatasi persoalan tersebut, telah disiapkan Ranperbub KTR yang mengatur pengadaan KTR meliputi berbagai tempat, seperti tempat belajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. Dalam proses tersebut, mereka berharap bisa mewujudkan lingkungan Nias yang lebih sehat dan bebas asap rokok selaras dengan komitmen menjaga kesehatan masyarakat.

80%
Awesome
  • Design
1 Comment
  1. […] NIAS INFO | Setelah melaksanakan operasi keselamatan Toba 2024 selama tiga hari, wilayah hukum Polres Nias telah menetapkan 54 pelanggar. Ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Nias, AKP Sonahami Lase pada Jumat (15/3/2024). […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.