Pembentukan Zona Bebas Rokok di Kabupaten Nias untuk Mewujudkan Lingkungan Sehat

1

Pembentukan Zona Bebas Rokok di Kabupaten Nias untuk Mewujudkan Lingkungan Sehat

NIAS INFO | Rahmani O. Zandroto, SKM, selaku Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias, menerangkan rencana penetapan Zona Bebas Rokok (KTR) di Kabupaten Nias sebagai bagian dari program perumusan Peraturan Daerah Kabupaten Nias pada tahun 2024. Meski demikian, hal ini tampaknya mengalami hambatan, sebab anggaran untuk tahun yang sama belum tampak di APBD.

 

Pembentukan Zona Bebas Rokok di Kabupaten Nias untuk Mewujudkan Lingkungan Sehat

Rincian ini disampaikan Zandroto saat menjamu Tim Kementerian Kesehatan RI yang berkunjung ke Kabupaten Nias. Kunjungan ini berfungsi sebagai upaya advokasi mengenai Perda KTR yang diselenggarakan di Aula Gido Lantai III di kantor Bupati Nias.

 

Dalam rangka menjalankan program ini meski anggaran belum tersedia, Zandroto menyebut telah dirumuskan Ranperbub KTR. Menurutnya, ranperbub ini akan berfungsi sebagai regulasi bagi KTR sementara menunggu penetapan ranperda.

 

Dia juga menjelaskan bahwa lokasi KTR di Kabupaten Nias akan mencakup berbagai wilayah publik, mulai dari tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, area bermain anak, tempat Ibadah, kendaraan umum, area kerja, hingga area-area umum lainnya.

 

Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md membicarakan pentingnya menjaga kesehatan sebagai bagian Hak Asasi Manusia yang perlu dijangkau. Ia menekankan bahwa masalah kesehatan memiliki dampak yang signifikan dan dapat merugikan pemerintah dan masyarakat. Sebagai upaya antisipasi, Ia menyebutkan bahwa salah satu metode yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan kesehatan masyarakat adalah dengan menyediakan Fasilitas KTR.

 

Lase juga menyatakan harapannya agar peraturan daerah/bupati tentang KTR dapat dibentuk sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

 

Direktur P2PTM Kementerian Kesehatan RI, Dr. Eva Susanti, S.Kp., M.Kes dalam pemaparannya menjelaskan bahwa keberadaan Zona Bebas Rokok akan berdampak positif dalam kontrol lingkungan dan penciptaan lingkungan yang sehat dan bersih.

 

Susanti menekankan bahwa pemenuhan Zona Bebas Rokok merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Daerah tersebut dapat mengaplikasikan hal tersebut melalui sosial media, pesan bergambar, pelarangan merokok dan sanksi administratif lainnya.

 

Dari berbagai penjelasan tersebut, rencana ini menggambarkan upaya bersama antara berbagai tingkat pemerintah dan kementerian dalam menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan bersih. Kekurangan anggaran saat ini tidak menghalangi mereka untuk mengambil langkah proaktif dalam menciptakan wilayah bebas asap rokok.

80%
Awesome
  • Design
1 Comment
  1. […] NIAS INFO | Pada sebuah acara pernikahan yang diadakan di desa Siofabanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Bupati Nias, Yaatulo Gulo, menyerahkan langsung kutipan akta perkawinan kepada pasangan pengantin baru, Berkatianus Ndraha dan Yaberlian Waruwu. Penyerahan monumental ini dilakukan pada sabtu, tanggal 16 Maret 2024, dengan didampingi langsung oleh Kadis Dukcapil Kabupaten Nias. […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.