Dugaan Masalah Pembayaran Upah dalam Proyek Puskemas Sawo Rp7,6 Miliar

1

Dugaan Masalah Pembayaran Upah dalam Proyek Puskemas Sawo Rp7,6 Miliar

NIAS INFO | Rencana revitalisasi Puskesmas Sawo di Nias Utara yang beranggaran Rp. 7,6 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2023, saat ini tengah menjadi sorotan. Kondisi bangunan puskesmas tersebut diketahui tidak memenuhi standar mutu dan kualitas yang seharusnya sesuai rencana awal.

 

Dugaan Masalah Pembayaran Upah dalam Proyek Puskemas Sawo Rp7,6 Miliar

CV. SM selaku kontraktor meraih tender pembangunan ini. Kontrak perjanjian kerja ditandatangani pada 10 Juli 2023, dan sudah dilakukan pertambahan anggaran tahap pertama pada 25 Juli 2023, serta tahap kedua pada 5 Desember 2023.

 

Namun, terpantau bahwa puskesmas ini sudah dipaksakan beroperasi pada 8 Maret 2024, padahal masih terdapat sejumlah tenaga medis yang hendak menyelesaikan pembenahan terhadap gedung tersebut.

 

Tak hanya itu, ditemukan pula isu terkait pembayaran gaji pekerja serta tagihan bahan bangunan yang hingga saat ini belum juga dilunasi. Situasi ini memperlihatkan adanya masalah serius pada proses pembangunan puskesmas tersebut.

 

Dugaan pelibatan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias Utara berinisial YAT dalam proyek ini semakin menambah keruhnya kasus. Hal ini diungkap oleh M. Arianto Gea alias Ama Nilam, seorang tukang yang bekerja pada proyek tersebut.

 

Gea menjelaskan bahwa YAT adalah orang yang berada di belakang proyek dan membayar upah mereka. Dalam proyek ini timnya hanya menggarap pekerjaan Aluminium Composite Panel atau dikenal ACP.

 

Mereka bekerja dengan sistem kontrak mulai dari bulan Oktober 2023 hingga awal Januari 2024. Diketahui bahwa upah mereka dibayar oleh YAT melalui perantara Safrizal Harahap.

 

Gea juga membeberkan bahwa dalam pekerjaan ini tidak ada perjanjian tertulis, hanya berdasarkan semi kepercayaan. Nilai proyek yang dikerjakan oleh Gea beserta timnya sebesar Rp. 806 juta, namun saat ini baru Rp. 600 juta yang dibayarkan dan sisa sebesar Rp. 206 juta belum dilunasi.

 

Masalah lainnya yang diungkap oleh Gea adalah adanya pemotongan biaya denda keterlambatan penyelesaian proyek sebesar Rp. 74 juta. Pemotongan ini dilakukan dengan alasan keterlambatan Progres Hasil Pekerjaan (PHO) selama 8 hari.

 

Volume pekerjaan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanya sebesar 631,3 m², namun kenyataannya di lapangan mencapai 774 m². Itu berarti ada tambahan 144 m² yang belum dibayarkan.

 

Direktur CV. SM Serius Zega, dan oknum anggota DPRD Nias Utara, YAT serta Agus Hendrikus Zalukhu selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Pembangunan Gedung Puskesmas Sawo ketika hendak dikonfirmasi, belum memberikan jawaban.

80%
Awesome
  • Design
1 Comment
  1. […] NIAS INFO | Kota Gunungsitoli menyaksikan peristiwa penting pada Jumat, 15 Maret 2024, ketika Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli melakukan Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota tersebut. Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pengucapan sumpah dan penyerahan tugas kepada Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024. […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.