YAT Anggota DPRD Nias Utara Bantah Terlibat Proyek Puskesmas Sawo Rp 7,6 M

1

YAT Anggota DPRD Nias Utara Bantah Terlibat Proyek Puskesmas Sawo Rp 7,6 M

NIAS INFO | Seorang Anggota DPRD di Nias Utara dengan inisial YAT membantah tudingan M. Arianto Gea, seorang buruh bangunan yang menuduh dia terlibat dalam proyek pembangunan Puskesmas Sawo seharga Rp7.6 miliar. YAT membantah memiliki pengetahuan atau keterlibatan apapun dalam proyek tersebut. “Saya sama sekali tidak mengenal pria yang dimaksud dan juga tidak memiliki hubungan apa pun dengan proyek yang dimaksud. Terima kasih,” ungkap YAT

 

YAT Anggota DPRD Nias Utara Bantah Terlibat Proyek Puskesmas Sawo Rp 7,6 M

YAT menilai bahwa tuduhan yang diberikan Arianto kepadanya adalah kesalahpahaman. “Dia [Arianto Gea] menuding orang yang salah,” ucapnya.

 

Sebelumnya, proyek pembangunan gedung Puskesmas Sawo, Nias Utara, yang dibiayai oleh DAK Fisik 2023 diduga tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan kuantitas yang telah ditentukan. Proyek senilai Rp 7.6 miliar itu dikerjakan oleh CV. SM dengan kontrak dimulai pada 10 Juli 2023, dan diperpanjang pada 25 Juli 2023 dan 05 Desember 2023. Pantauan langsung menunjukkan bahwa gedung Puskesmas ini tampak dipaksakan untuk beroperasi pada 08 Maret 2024. Selain permasalahan kualitas, ada juga isu mengenai pembayaran kepada buruh konstruksi yang hingga sekarang belum dibayar sepenuhnya.

 

Diduga ada keterlibatan YAT dalam proyek ini, menurut pernyataan M. Arianto Gea alias ama Nilam beberapa waktu lalu. Ini kemudian dibenarkan oleh Kepala Buruh, Syafrizal Harahap, yang pada Jumat, 15 Maret 2024, mengatakan bahwa YAT memang memiliki peran penting dalam proyek tersebut. “Saya melihat bahwa dia [YAT] adalah figur utama, seperti pemimpinnya,” ujar Syafrizal.

 

Syafrizal juga mengungkapkan bahwa terkadang pembayaran proyek yang mereka kerjakan dikendalikan oleh YAT atau istrinya. Tak berhenti di situ, Syafrizal juga mengaku tidak mengenal Direktur CV. SM, Serius Zega.

 

Hukum dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD memiliki aturan khusus yang melarang anggota DPRD terlibat dalam proyek yang berkaitan dengan jabatannya. Jika terbukti melanggar, anggota DPRD bisa diberhentikan dari jabatannya. Kasus ini menjadi contoh penting bagi kita semua, bahwa kejahatan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilawan.

 

Demikian laporan dari penulis. Selalu pantau berita terkini untuk mengetahui perkembangan selanjutnya mengenai kasus ini. Informasi yang akurat dan valid adalah kunci untuk menjaga integritas dan menjaga hak-hak warga.

 


 

YAT Member of North Nias DPRD Denies Involvement in Rp. 7.6 Billion Sawo Community Health Center Project

A DPRD member in North Nias with the initials YAT has denied accusations by M. Arianto Gea, a construction worker who accused him of being involved in the Sawo Community Health Center construction project for IDR 7.6 billion. YAT denied having any knowledge or involvement in the project. “I don’t know the man in question at all and also don’t have any connection with the project in question. Thank you,” said YAT

 

YAT considers that the accusations made against him by Arianto are a misunderstanding. “He [Arianto Gea] accused the wrong person,” he said.

 

Previously, the construction project for the Sawo Community Health Center building, North Nias, which was financed by the 2023 Physical DAK, was suspected of not meeting the specified quality, quality and quantity standards. The project worth IDR 7.6 billion was carried out by CV. SM with a contract starting on 10 July 2023, and extended on 25 July 2023 and 05 December 2023. Direct monitoring shows that the Puskesmas building appears to be forced to operate on 08 March 2024. Apart from quality problems, there is also an issue regarding payment to construction workers which has reached now not paid in full.

 

It is suspected that YAT is involved in this project, according to a statement by M. Arianto Gea alias ama Nilam some time ago. This was later confirmed by the Head of Labor, Syafrizal Harahap, who on Friday, March 15 2024, said that YAT did have an important role in the project. “I saw that he [YAT] was the main figure, like the leader,” said Syafrizal.

 

Syafrizal also revealed that sometimes payments for the projects they worked on were controlled by YAT or his wife. It didn’t stop there, Syafrizal also admitted that he didn’t know the Director of CV. SM, Seriously Zega.

 

The law in Law Number 17/2014 concerning the MPR, DPR, DPD and DPRD has special regulations that prohibit DPRD members from being involved in projects related to their position. If proven to have violated the law, DPRD members can be dismissed from their positions. This case is an important example for all of us, that the crimes of corruption, collusion and nepotism must be fought.

 

That is the report from the author. Always monitor the latest news to find out further developments regarding this case. Accurate and valid information is the key to maintaining integrity and safeguarding citizens’ rights.

80%
Awesome
  • Design
1 Comment
  1. […] NIAS INFO | Kabar gembira datang dari Program Studi Diluar Kampus Utama (PSDKU-USU). Mereka mengumumkan pembukaan pendaftaran mahasiswa baru untuk tahun 2024. Yulius Zai, S.T.,M.Eng, enambat sebagai koordinator PSDKU USU wilayah Kabupaten Nias Utara, mengungkapkan bahwa pendaftaran dibuka untuk lulusan SMA/Sederajat semua jurusan serta lulusan SMK. Ini mencakup lulusan dari tahun 2022, 2023, dan 2024. […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.