Kejaksaan Negeri Gunungsitoli: Penahanan Terhadap 2 Tersangka Korupsi Proyek Pelebaran Tebing Sungai Idanogawo

2

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli: Penahanan Terhadap 2 Tersangka Korupsi Proyek Pelebaran Tebing Sungai Idanogawo

NIAS INFO | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pelebaran tebing sungai Idanogawo dengan pagu dana mencapai lebih dari Rp. 3 miliar pada Tahun Anggaran 2022.

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Penahanan Terhadap 2 Tersangka Korupsi Proyek Pelebaran Tebing Sungai Idanogawo

Latar Belakang Kasus

Proyek tersebut dikelola oleh UPT Pengelolaan Irigasi Nias di bawah Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara.

Menurut keterangan dari Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, yang disampaikan melalui Kasi Intel, Sulaiman Rivai Harahap, kedua tersangka adalah AB, selaku Konsultan Pengawas dari Wakil Direktur CV. DC, dan SKZ, selaku Penyedia dari Wakil Direktur I CV. G.

 

Detail Kasus

Hasil penyidikan menunjukkan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Sulaiman menjelaskan bahwa AB dan SKZ menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan realisasi progress fisik proyek.

Setelah memperoleh bukti yang cukup, Tim Jaksa Penyidik menetapkan AB dan SKZ sebagai tersangka dan melakukan penahanan sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 

Penahanan dan Sanksi

Kedua tersangka akan ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari hingga 19 Maret 2024. Ancaman hukuman bagi mereka adalah paling lama seumur hidup, 20 tahun, atau paling singkat 4 tahun penjara.

Kejari Gunungsitoli juga berhasil menyita uang senilai Rp 622.692.000 pada November 2023 dalam kasus ini. Beberapa pihak bersedia mengembalikan uang tersebut setelah penyidikan berlangsung selama sekitar satu bulan.

 

80%
Awesome
  • Design
2 Comments
  1. […] NIAS INFO | Yustinus Faahakho Dodo Laia (11) dan Suastin Zalukhu (3) dari Panti Asuhan Kinderdorf St. Antonius Hiliweto Gido Kab. Nias ke Polres Nias untuk mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kapolri Ny. Juliati Sigit Prabowo: […]

  2. […] NIAS INFO | Para personel keamanan yang bertugas di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengikuti serangkaian latihan fisik, peraturan baris-berbaris (PBB), dan seni bela diri taktis. Latihan ini dipandu langsung oleh personel dari Kodim 0213 Nias dan dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.