Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Mulai Maret 2024

2

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Mulai Maret 2024

NIAS INFO | Sebagai reaksi terhadap perkembangan terbaru dalam kebijakan BPJS Kesehatan, kami menyampaikan rangkuman tentang 21 kondisi kesehatan tertentu yang tidak akan dilindungi oleh program asuransi pemerintah ini mulai Maret 2024. BPJS Kesehatan, asuransi yang telah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia, kini telah mencantumkan daftar tersebut.

 

Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan Mulai Maret 2024

BPJS Kesehatan, sebuah skema asuransi yang dijalankan oleh pemerintah, sejauh ini telah menyediakan jaminan kesehatan bagi jutaan warga Indonesia. Skema ini telah dirancang untuk meringankan beban penduduk dengan memberikan mereka akses ke pelayanan kesehatan tanpa biaya. Namun, sebagai bagian dari skema tersebut, wajib bagi setiap peserta asuransi untuk membayar iuran bulanan berdasarkan kelas yang telah mereka pilih.

 

Berpegang pada Undang-Undang No.40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), hampir semua kondisi penyakit seharusnya dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini. Namun, baru-baru ini, pihak BPJS Kesehatan mengumumkan bahwa terdapat 155 jenis penyakit tertentu yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pasien dengan penyakit-penyakit tersebut diharuskan untuk mencari pelayanan kesehatan dari dokter pribadi, atau melalui Puskesmas dan klinik-klinik di sekitar mereka, yang dikenal sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

 

Perubahan dalam daftar penyakit yang ditanggung ini tentunya akan mempengaruhi bagaimana masyarakat mencari dan menerima perawatan kesehatan. Hal ini juga menegaskan pentingnya edukasi seputar manfaat dan batasan-batasan dari skema BPJS Kesehatan dalam upaya menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.”

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami perubahan-perubahan ini dan melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kesehatan mereka dengan bijaksana.

 

Berikut adalah beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat Peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi Gangguan kesehatan/ penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
  9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  10. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  12. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/ wabah.
  15. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  16. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  17. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  19. Pelayanan lainya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan, atau Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  20. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  21. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
80%
Awesome
  • Design
2 Comments
  1. […] NIAS INFO | Dalam upaya pencegahan gangguan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli, tim keamanan lapas telah mengambil langkah proaktif berupa penggeledahan kamar. Secara periodik dan acak, tim keamanan menjalankan operasi ini untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di dalam penjara. […]

  2. […] jamaah berduyun-duyun memenuhi setiap baris saf di lantai dua dan tiga masjid yang disiapkan oleh pihak BKM Masjid Raya Al- […]

Leave A Reply

Your email address will not be published.